Pengelolaan

ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN KHDTK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Kebijakan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Universitas Brawijaya (UB) dipimpin oleh Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., M.Si., Ak, Wakil Rektor V Bidang Riset dan Kerjasama. Struktur organisasi pengelolaan hutan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perencanaan, pengawasan, pengelolaan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, hingga pemanfaatan sumber daya manusia dan konservasi. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Hutan UB bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, dengan tugas utama melaksanakan pengelolaan KHDTK Pendidikan dan Pelatihan UB.

Dalam pelaksanaannya, UPT ini memiliki beberapa fungsi, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemeliharaan dan perawatan KHDTK. Selain itu, UPT juga bertanggung jawab untuk menyusun laporan pengelolaan KHDTK kepada Menteri yang menangani urusan kehutanan. Struktur organisasi UPT terdiri dari Kepala UPT, Koordinator Bidang Perencanaan, Pelaporan dan Umum, Koordinator Bidang Perlindungan dan Pengawasan Kawasan Hutan, Koordinator Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan, serta Koordinator Bidang Kerjasama dan Usaha.

Dalam konteks pendidikan dan pelatihan, kebijakan yang diterapkan mencakup pelatihan teknis dan fungsional kehutanan, serta penelitian dan pengembangan kehutanan meliputi penelitian dasar, terapan, kebijakan, dan pengembangan eksperimental. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 460 juncto Pasal 459 Permenlh No 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemanfaatan hutan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan tidak dikenakan pungutan. Universitas Brawijaya juga mensubsidi kegiatan pendidikan berupa praktikum dan field trip tanpa memungut biaya dari mahasiswa.

Untuk perlindungan dan pengawasan, kebijakan UB fokus pada pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan dan lingkungan, koordinasi pengelolaan KHDTK dengan instansi terkait, serta konservasi hutan dan keanekaragaman hayati, sebagaimana tercantum dalam Pasal 449 Permenlh No 7 Tahun 2021. Kebijakan kerjasama dan usaha juga telah diatur, memungkinkan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama sesuai Pasal 384 juncto Pasal 366 ayat (2) huruf b dan Pasal 385 Permenlh No 7 Tahun 2021. Semua kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.