Arah Kebijakan

1.1 Arah Kebijakan

Arah kebijakan UPT PKH disesuaikan dengan amanah Permen LKH No 7 Tahun 2021, berdasarkan prioritas permasalahan yang dihadapi pada tahun 2024. Pasal 454 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengelolaan KHDTK UB Forest mencakup beberapa bidang, antara lain:

  1. Perencanaan Kehutanan
  2. Pengelolaan Kehutanan
  3. Pengawasan
  4. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
  5. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  6. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
  7. Pemanfaatan Hutan
  8. Penggunaan Kawasan Hutan
  9. Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi
  10. Perlindungan Hutan dan konservasi alam
  11. Sumber daya manusia Kehutanan
  12. Peraturan perundang-undangan

Universitas Brawijaya berkomitmen untuk melaksanakan pasal 448 juncto pasal 447 dalam pengelolaan KHDTK UB Forest dengan selalu melibatkan masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan hutan. UPT PKH UB akan berkoordinasi dengan Perhutani mengenai tanaman aset sebagai pemegang perizinan berusaha atau badan usaha milik negara di bidang kehutanan sebelumnya, dalam pemanfaatan aset tanaman sesuai rencana kerja usaha pemanfaatan hutan atau rencana pengaturan kelestarian hasil yang disetujui direktur jenderal yang membidangi pengelolaan hutan lestari atas nama Menteri.

1.1.1 Arah Kebijakan Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan

Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 454 Permen LKH No 7 Tahun 2021, pengelola KHDTK UB Forest dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kehutanan. UPT PKH UB sebagai pelaksana kegiatan UPT PKH direncanakan melaksanakan kegiatan utama yang terdiri dari:

  1. Pendidikan dan pelatihan teknis kehutanan
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional kehutanan

Selain kegiatan tersebut, UPT PKH akan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan nilai tambah hasil hutan. Kegiatan penelitian dan pengembangan meliputi:

  1. Penelitian dasar
  2. Penelitian terapan
  3. Penelitian kebijakan
  4. Pengembangan eksperimental

Sesuai dengan pasal 460 juncto pasal 459, kebijakan Universitas Brawijaya dalam pemanfaatan hutan pada areal KHDTK UB Forest untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan atau pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang kehutanan. Rektor Universitas Brawijaya melalui UPT PKH melayani kegiatan pendidikan berupa praktikum dan field trip dari mata kuliah yang tercantum pada buku pedoman akademik tanpa memungut biaya.

1.1.2 Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengawasan Kawasan Hutan

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama, dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Arah kebijakan Universitas Brawijaya dalam pengelolaan KHDTK UB Forest berpedoman pada Pasal 449 Permen LKH No 7 Tahun 2021, yaitu melaksanakan:

  1. Perlindungan hutan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan lingkungan
  2. Konservasi hutan dan keanekaragaman hayati
  3. Rehabilitasi hutan
  4. Pemeliharaan batas areal KHDTK UB Forest
  5. Koordinasi pengelolaan KHDTK UB Forest dengan instansi yang menangani kehutanan setempat
  6. Pelaporan pengelolaan KHDTK UB Forest

Pelaksanaan perlindungan hutan, konservasi hutan, keanekaragaman hayati, dan rehabilitasi hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Paragraf 9 tentang Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Kawasan Hutan Permen LKH No 7 Tahun 2021 Pasal 91, pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan KHDTK UB Forest meliputi:

  1. Pemeliharaan dan pengamanan rintis batas jika diperlukan
  2. Pemeliharaan dan pengamanan Pal Batas
  3. Pemeliharaan dan pengamanan tanda batas lainnya

Pemeliharaan dan pengamanan Pal Batas dimaksudkan agar Pal Batas berfungsi sebagai acuan penentuan posisi batas kawasan KHDTK UB Forest di lapangan. Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan KHDTK UB Forest dilaksanakan secara berkala.

1.1.3 Arah Kebijakan Kerjasama dan Usaha

Dalam Permen LKH No 7 Tahun 2021 Pasal 384 ditetapkan mengenai penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama. Penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf b diberikan pada kegiatan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung. Persetujuan kerjasama diberikan untuk jenis kegiatan penggunaan kawasan hutan, meliputi:

  1. Wisata budaya dan sarana penunjangnya yang bersifat non komersial
  2. Pembangunan embung, cek dam, sabo, instalasi saluran air minum, dan bangunan penampungan air lainnya
  3. Pemasangan papan iklan, portal, gardu pandang, dan tugu seperti tugu peringatan, tugu patung, tugu penanda jejak, dan tugu gapura
  4. Penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan
  5. Penempatan alat ukur klimatologi dan geofisika seperti ombrometer
  6. Bumi perkemahan

Permohonan persetujuan kerjasama penggunaan kawasan hutan diajukan oleh pimpinan instansi pusat di daerah, pimpinan badan hukum/badan usaha, atau perorangan. Permohonan diajukan kepada kepala pengelola UPT PKH jika areal dimohon berada pada wilayah kerja KHDTK UB Forest. Kepala pengelola UPT PKH melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut. Jika memenuhi persyaratan, kepala pengelola UPT PKH atau Kepala Dinas Provinsi menyampaikan usulan kepada Menteri. Permohonan dilengkapi dengan perizinan atau perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, peta dengan skala paling kecil 1:50.000 atau lebih besar, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL atau SPPL), dan penilaian atau kajian teknis.

Dalam pelaksanaan pengelolaan KHDTK UB Forest akan melakukan kerjasama dengan pihak lain meliputi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, koperasi, masyarakat, atau lembaga internasional. Kerjasama disusun dalam naskah perjanjian kerja sama yang disetujui oleh Direktur Jenderal atas pertimbangan teknis dari kepala badan yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk kerjasama penelitian dan pengembangan kehutanan, serta kepala badan yang membidangi penyuluhan pengembangan sumber daya manusia untuk kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan. Pelaksanaan kerja sama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerjasama UPT PKH UB dengan pihak-pihak terkait akan disusun dalam naskah perjanjian kerja sama (PKS) yang paling sedikit memuat obyek kerja sama, bentuk kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerja sama, pelaksanaan dan pemanfaatan hasil, penyelesaian sengketa, dan kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI). Jangka waktu pelaksanaan kerjasama adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi. Jika persetujuan kerjasama tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dalam waktu 2 tahun, persetujuan kerjasama penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku.

Kewajiban pemegang persetujuan kerjasama penggunaan kawasan hutan antara lain melaksanakan pengukuran batas bersama pengelola dengan supervisi Balai, mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola kawasan/pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, melakukan reklamasi dan revegetasi jika perjanjian kerjasama berakhir dan objek kerjasama tidak digunakan oleh pengelola.

2.1.4 Arah Kebijakan Perencanaan, Pelaporan, dan Umum

Perencanaan UPT PKH

Perencanaan KHDTK UB Forest, sebagaimana diatur dalam Pasal 450, akan dilakukan melalui beberapa kegiatan utama:

  1. Inventarisasi Hutan: Bertujuan untuk mengetahui kondisi potensi biofisik hutan dan lingkungannya di areal KHDTK UB Forest.
  2. Penataan Areal: Dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi hutan, dengan membagi KHDTK UB Forest menjadi blok dan petak yang mempertimbangkan kondisi biofisik dan kegiatan UPT PKH yang akan dikembangkan.
  3. Penyusunan Rencana Pengelolaan: Menyusun rencana pengelolaan yang komprehensif berdasarkan data inventarisasi dan penataan areal.

Pengembangan Sarana dan Prasarana

Bidang ini mencakup pengembangan sarana dan prasarana KHDTK UB Forest. Sesuai dengan Pasal 461 Permen LKH No 7 Tahun 2021, pembangunan sarana dan prasarana KHDTK UB Forest dilakukan untuk mendukung pengelolaan KHDTK UB Forest. Pembangunan ini meliputi:

  1. Jaringan Jalan: Membangun dan memelihara jaringan jalan untuk aksesibilitas.
  2. Instalasi Listrik: Menyediakan instalasi listrik yang memadai.
  3. Jaringan Air: Mengembangkan jaringan air untuk kebutuhan operasional.
  4. Gedung dan Bangunan: Membangun gedung dan bangunan yang menunjang kegiatan UPT PKH.
  5. Sarana dan Prasarana Lain: Menyediakan sarana dan prasarana lain yang digunakan untuk kegiatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan UPT PKH.

Pembangunan sarana dan prasarana ini dibatasi hingga maksimal 10% dari luas UPT PKH dan dilakukan sesuai dengan ketentuan fungsi kawasan hutan.

Pelaporan Pengelolaan UPT PKH

Dalam melakukan pengelolaan KHDTK UB Forest sesuai Pasal 462, UPT PKH UB akan menyusun laporan pengelolaan KHDTK UB Forest secara berkala setiap satu tahun sekali. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada:

  1. Direktur Jenderal
  2. Kepala badan yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan, untuk KHDTK Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  3. Kepala badan yang membidangi penyuluhan dan sumber daya manusia, untuk KHDTK Pendidikan dan Pelatihan
  4. Gubernur

Laporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan KHDTK UB Forest, serta memberikan informasi yang diperlukan untuk evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.