Universitas Brawijaya memperoleh hak pengelolaan hutan KHDTK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 544,74 hektar pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 676/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang Terletak di Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur seluas ± 514 ha (Lima Ratus Empat Belas) Hektar sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.196/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1/2020 tentang Penetapan Areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap Bagian Hutan Kepanjen Sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Brawijaya Seluas 544,74 Ha yang terletak di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
UB Forest secara administratif terletak di Desa Tawangargo, Donowarih, dan Desa Ngenep; Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dam terletak pada koordinat 7o49’2” LS – 7o51’26” LS dan 112o34’11” BT – 112o 36’37” BT. UB Forest berbatasan dengan beberapa desa dan kawasan lain yaitu:
Utara : Kawasan hutan Perum Perhutani dan Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo
Timur : Desa Langlang Kecamatan Singosari Kabupaten Malang
Barat : Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Kawasan hutan Perum Perhutani
Selatan : Desa Tawangargo, Desa Donowarih, Desa Bocek, dan Desa Ngenep Kec. Karangploso, Kabupaten Malang.
Saat ini UB Forest sedang mengembangkan konsep Resort Based Management (RBM). RBM adalah pendekatan pengambilan keputusan pengelolaan ditingkat resort yang didasarkan data dan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh petugas resort yang dikompilasi dan dipadukan dalam baseline information system. Pengembangan pembagian resort di UB Forest terdiri dari Resort Sumberwangi, Resort Buntoro dan Resort Sumbersari.
Pada prinsipnya akses jalan menuju KHDTK Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Brawijaya terbagi menjadi 3 yaitu melalui Jalur Karang Ploso, Jalur Tumapel dan Jalur Bojek. Perjalanan yang dapat ditempuh dari Kota Malang ke lokasi KHDTK Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Brawijaya hanya menggunakan transportasi darat berupa mobil atau sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar 30 – 60 menit.